Sidang Lakalantas, Waka DPRD Bengkalis Ungkap Dampak Cedera akibat Kecelakaan
- 09 Jul 2026 13:37 WIB
- Bengkalis
RRI.COID, Bengkalis - Wakil Ketua (Waka) II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengaku hingga kini masih menjalani pemulihan pascaoperasi tulang belakang akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Maret 2026. Kondisi tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam persidangan perkara kecelakaan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 7 Juli 2026.
Di hadapan majelis hakim, Hendrik mengatakan proses pemulihan masih berlangsung dan harus disertai pemeriksaan kesehatan secara berkala. Menurutnya, dokter belum dapat memastikan kapan kondisinya akan pulih sepenuhnya sehingga ia masih harus menjalani kontrol rutin.
"Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan saya dalam waktu dua tahun. Sampai sekarang saya masih rutin kontrol. Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan," ujarnya di persidangan.
Hendrik mengaku cedera yang dialaminya masih membatasi aktivitas sehari-hari. Ia mengatakan belum dapat kembali berolahraga seperti sebelum kecelakaan. Bahkan, aktivitas sederhana seperti duduk dalam posisi tertentu masih terasa tidak nyaman.
Ia juga mengungkapkan kesedihannya karena hingga kini belum dapat menggendong anaknya yang masih balita akibat kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih. Selain menyampaikan kondisi kesehatannya, Hendrik mengaku belum menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sejak kecelakaan terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Hendrik turut menjelaskan kronologi kecelakaan. Ia mengatakan kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpanginya bersama sopir melaju dari arah Bengkalis menuju Dumai ketika sebuah mobil Toyota Innova yang datang dari arah berlawanan tiba-tiba masuk ke jalur kendaraannya. Benturan keras menyebabkan mobil yang ditumpanginya terpental, menabrak pohon, kemudian masuk ke parit.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Adika Nursal diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk sehingga memasuki lajur berlawanan dan menyebabkan tabrakan. Jaksa juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan kandungan methamphetamine yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika beberapa hari sebelum kecelakaan. Seluruh uraian tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Berdasarkan Visum et Repertum yang dibacakan jaksa, Hendrik mengalami patah tulang belakang akibat benturan keras sehingga mengakibatkan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pekerjaannya.
Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....