KUA Mandau Perkuat Pengawasan Perkawinan Campuran Bersama Imigrasi
- 09 Jul 2026 13:27 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau memperkuat pengawasan terhadap perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Mandau, Rabu 8 Juli 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah sekaligus memastikan setiap perkawinan campuran memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Mandau, Saim, mengatakan kolaborasi dengan pihak Imigrasi diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi dokumen serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan campuran.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi penting karena proses pencatatan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan ketentuan syariat Islam dan administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut aspek keimigrasian bagi warga negara asing.
"Sinergi ini sangat penting untuk memastikan setiap perkawinan campuran yang dicatatkan di KUA telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku. Dengan koordinasi yang baik, kami ingin menghadirkan pelayanan yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Saim.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas sejumlah langkah penguatan pengawasan, di antaranya verifikasi status perkawinan, pemeriksaan keabsahan dokumen identitas dari negara asal WNA, serta validasi dokumen izin tinggal, seperti visa atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan dokumen, manipulasi identitas, maupun pelanggaran administrasi keimigrasian yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, KUA Mandau dan Direktorat Jenderal Imigrasi juga membahas mekanisme pertukaran informasi untuk mempercepat proses verifikasi dokumen. Sistem koordinasi ini diharapkan mampu mendukung pelayanan yang lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan setiap persyaratan.
Melalui sinergi tersebut, KUA Kecamatan Mandau berharap pelayanan pencatatan perkawinan campuran dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kerja sama lintas instansi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan lintas negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....