UU Pesantren Tegaskan Kesetaraan Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

  • 09 Jul 2026 13:11 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO,ID, Bengkalis – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Melalui regulasi tersebut, pesantren kini memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah dan madrasah di hadapan negara.

Hal tersebut disampaikan Basnang Said saat memberikan tanggapan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau, Rabu 8 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur, jajaran pejabat administrator, kepala madrasah, serta pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Riau.

"Dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi," tegas Basnang.

Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Pesantren tidak hanya memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi peningkatan mutu pendidikan, penguatan kelembagaan, serta perbaikan tata kelola penyelenggaraan pesantren di seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Pesantren, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Basnang menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk memastikan proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, masyarakat yang akan mendirikan pondok pesantren harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, antara lain memiliki Persetujuan Penggunaan Gedung (PPG) dari instansi berwenang serta Sertifikat Laik Bangunan (SLB).

"Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan pesantren berdiri dengan tata kelola yang baik, aman, dan sesuai ketentuan. Selain itu, regulasi ini juga menjamin keamanan, kelayakan sarana, serta keberlangsungan layanan pendidikan yang diberikan kepada para santri," jelasnya.

Basnang menambahkan, penguatan tata kelola pesantren merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Kami ingin memastikan pesantren tidak hanya semakin kuat dari sisi legalitas, tetapi juga semakin berkualitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan tata kelola yang baik, pesantren akan semakin mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....