Disdukcapil Meranti Jemput Bola Layani Warga Suku Asli Terpencil
- 02 Jul 2026 10:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Selatpanjang - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, kini dapat memperoleh KTP elektronik dan akta perkawinan melalui layanan jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelayanan dilakukan di atas kapal atau kempang, Rabu 1 Juli 2026, sebagai upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah terpencil.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti, mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk warga yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustia Widodo, menjelaskan pelayanan jemput bola dilakukan karena Dusun Nerlang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet serta kondisi jalan dan jembatan yang belum memadai.
"Wilayah Dusun Nerlang masih mengalami keterbatasan jaringan internet atau blank spot, ditambah kondisi infrastruktur jalan dan jembatan yang belum memadai. Karena itu, kami menghadirkan pelayanan langsung dengan memanfaatkan kapal atau kempang agar masyarakat tetap dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga dikumpulkan di titik pelayanan yang berada di atas kempang untuk mengikuti perekaman KTP elektronik sekaligus menerima akta perkawinan. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta petugas lapangan.
Melalui layanan jemput bola ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh masyarakat, khususnya warga suku asli dan penduduk di daerah terpencil, dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sehingga hak-hak administrasi mereka dapat terpenuhi dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....