KUA Reteh dan PA Tembilahan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

  • 01 Jul 2026 09:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga bagi masyarakat di wilayah pesisir, KUA Kecamatan Reteh bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tembilahan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Pulau Ruku.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Reteh tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Melalui program ini, masyarakat memperoleh akses terhadap legalitas pernikahan tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya menuju pengadilan.

Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini, sebanyak sembilan pasangan suami istri mengikuti proses isbat nikah. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, status pernikahan mereka kini memiliki kekuatan hukum sehingga memudahkan pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti buku nikah, akta kelahiran anak, dan kartu keluarga.

Kepala KUA Kecamatan Reteh, Ahmad, Selasa (30/6/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Menurutnya, program ini akan terus dilaksanakan untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan.

"Kami sangat bersyukur atas kelancaran kegiatan hari ini. Melalui kerja sama ini, KUA Kecamatan Reteh berkomitmen untuk terus menyisir dan memfasilitasi kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat, khususnya yang bersentuhan langsung dengan legalitas pernikahan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), kegiatan ini tetap dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepastian status pernikahan. Ke depan, program ini akan diadakan kembali di wilayah Kecamatan Reteh," jelas Ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, H. Fahrurrozi, yang bertindak sebagai Ketua Majelis, menegaskan bahwa sidang keliling merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan peradilan.

Masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil kerap kali kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena kendala jarak geografis dan biaya. Melalui sidang keliling ini kami hadir langsung untuk memangkas hambatan tersebut. Kami sangat berterima kasih, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Pulau Ruku," ungkap Fahrurrozi.

Keberhasilan kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Tokoh agama Desa Pulau Ruku, Johan, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas pernikahannya.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....