KUA Tambusai Utara Gelar Penyuluhan Bahaya Nikah Sirri di Desa Rantau Sakti
- 30 Apr 2026 22:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Rokan Hulu – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara melalui penghulu dan penyuluh agama Islam melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya nikah sirri di Desa Rantau Sakti. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta warga setempat. Acara dibuka dengan sambutan Kepala KUA Tambusai Utara yang menekankan pentingnya peran KUA dalam memberikan edukasi keagamaan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Penghulu sekaligus Kepala KUA Tambusai Utara, Tamrin, Kamis 30 April 2026 menyampaikan pernikahan memiliki aspek ibadah sekaligus konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Ia mengingatkan bahwa praktik nikah sirri dapat menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.
“Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi akan menyulitkan pasangan, terutama istri dan anak dalam mendapatkan hak-haknya, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak waris. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen KUA Tambusai Utara dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk kemudahan pencatatan nikah serta layanan konsultasi keagamaan bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rantau Sakti, Yopi Setiawan, memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan menilai penyuluhan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak sosial dan hukum nikah sirri.
“Kami dari pemerintah desa sangat mendukung kegiatan seperti ini. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di masa depan,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai nikah sirri, syarat dan rukun nikah dalam Islam, serta perbedaan antara sah secara agama dan sah secara hukum negara. Pencatatan nikah di KUA ditegaskan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rantau Sakti semakin memahami pentingnya pernikahan resmi demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta terlindungi secara hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....