Usia Dini dan Kehamilan Jadi Pemicu Nikah Siri

  • 29 Apr 2026 20:11 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO,ID, Bengkalis — Berbagai faktor melatarbelakangi terjadinya nikah siri di masyarakat. Salah satu penyebab utama adalah usia pasangan yang belum memenuhi syarat minimal pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Bengkalis, Mahmud, mengungkapkan kasus nikah siri sering terjadi karena pasangan masih di bawah umur.

Selain itu, faktor kehamilan di luar nikah juga menjadi alasan yang cukup dominan dalam praktik pernikahan yang tidak tercatat tersebut.

“Kondisi seperti ini sering membuat orang tua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak secara siri,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut biasanya diambil karena ingin menghindari proses hukum atau karena adanya tekanan sosial dari lingkungan sekitar.

Dalam beberapa kasus, keluarga merasa perlu segera menikahkan anak untuk menjaga nama baik keluarga, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang yang mungkin timbul.

Padahal, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru di masa depan, baik bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan, terutama terkait perlindungan hukum dan hak-hak dalam keluarga.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur pernikahan yang benar dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengabaikan ketentuan usia minimal pernikahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi melindungi masa depan generasi muda.

Kesadaran ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta untuk memastikan kehidupan keluarga yang lebih terencana dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....