Nikah Siri Dinilai Paling Merugikan Perempuan

  • 29 Apr 2026 19:57 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis — Praktik nikah siri dinilai memberikan dampak paling besar terhadap perempuan. Tanpa adanya pencatatan resmi, perempuan berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi persoalan dalam rumah tangga.

Penyuluh Agama Islam Kemenag Bengkalis, Eny Gustinawati, menjelaskan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum jika suami tidak menjalankan kewajibannya.

“Ketika tidak ada pencatatan resmi, perempuan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut haknya,” jelasnya, Rabu 29 April 2026.

Ia menyebutkan, dalam banyak kasus, perempuan tidak dapat menuntut nafkah, perlindungan, maupun hak atas harta bersama ketika terjadi perceraian. Kondisi ini membuat perempuan sering kali menjadi pihak yang dirugikan secara ekonomi.

Selain itu, perempuan juga rentan mengalami penelantaran karena tidak adanya ikatan hukum yang kuat. Dalam beberapa kasus, suami dapat dengan mudah meninggalkan istri tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Situasi tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada aspek psikologis perempuan, seperti tekanan mental dan rasa tidak aman dalam kehidupan sosial.

Lebih jauh, kondisi ini juga dapat memperburuk ketimpangan gender dalam rumah tangga, di mana perempuan tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

Oleh karena itu, Eny mengimbau agar perempuan lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima pernikahan yang tidak tercatat. Ia menegaskan pentingnya memastikan pernikahan dilakukan secara resmi demi menjamin perlindungan hukum dan masa depan yang lebih aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....