Pentingnya Legalitas Tanah untuk Mencegah Sengketa

  • 20 Apr 2026 12:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis — Legalitas tanah menjadi hal mendasar yang harus dimiliki masyarakat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, Hari Harjito, dalam dialog interaktif di RRI Bengkalis, Senin 20 April 2026.

Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah yang terjadi disebabkan oleh tidak adanya bukti kepemilikan yang sah atau belum terdaftar secara resmi di kantor pertanahan. Kondisi ini kerap memicu konflik antar individu bahkan hingga ke ranah hukum.

“Dengan adanya sertifikat tanah, kepastian hukum terhadap kepemilikan menjadi lebih kuat dan diakui negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga meningkatkan nilai ekonomi suatu lahan. Tanah yang telah bersertifikat cenderung lebih diminati karena memberikan rasa aman bagi pembeli maupun pihak perbankan.

Hari juga mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah yang jelas di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dengan pemilik lahan di sekitarnya.

“Batas tanah yang jelas bisa meminimalisir konflik di masa depan,” tambahnya.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan legalitas tanah serta menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi. Masyarakat disarankan untuk datang langsung ke kantor pertanahan guna mendapatkan informasi yang benar.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah, diharapkan kasus sengketa lahan dapat ditekan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....