BPN Bengkalis Targetkan 2.663 Sertipikat Gratis Melalui PTSL 2026

  • 02 Apr 2026 23:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, pada tahun 2026 ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis kembali membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL merupakan kegiatan pensertipikatan tanah secara gratis yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Nasional Kab.Bengkalis Hari Harjito, dalam dialog Bersama RRI, Rabu, 1 April 2026, mengatakan pada tahun 2026 menargetkan Program PTSL penerbitan sebanyak 2.663 sertipikat tanah gratis.

“Program PTSL tahun 2026 ini akan memberikan sebanyak 2.663 sertipikat secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertipikat tersebut akan tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis, Bathin Solapan, dan Mandau. Pelaksanaan program ini juga mencakup 11 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

“Adapun 11 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran PTSL tahun 2026 meliputi Desa Prapat Tunggal, Kelurahan Kota Bengkalis, Kelurahan Damon, Kelurahan Rimba Sekampung, Desa Balai Makam, Desa Simpang Padang, Kelurahan Gajah Sakti, Kelurahan Duri Timur, Kelurahan Air Jamban, Kelurahan Pematang Pudu, serta Kelurahan Babussalam,”Ucapnya.

Sementara itu, pada tahun 2025 lalu, program PTSL di Kabupaten Bengkalis berhasil menerbitkan sebanyak 1.370 sertipikat tanah. Sertipikat tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Mandau, Bathin Solapan, dan Pinggir.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL ini, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” tuturnya.

Adapun Persyaratan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 meliputi fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, serta dokumen asli alas hak atau bukti penguasaan kepemilikan tanah, baik berupa kepemilikan pribadi, waris, hibah, maupun penyerahan hak.

Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan fotokopi SPPT-PBB, menyediakan materai Rp10.000, serta memasang patok sebagai tanda batas tanah. Calon peserta juga wajib mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....