Pengelolaan ADD Wajib Transparan, PMD Bengkalis Perketat Pengawasan
- 31 Mar 2026 20:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Bengkalis, Ismail, mengatakan bahwa seluruh penggunaan dana desa wajib mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Belanja desa harus sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam APBDes,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sistem pembayaran saat ini juga telah menggunakan metode non tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan sistem ini, dana langsung ditransfer ke rekening pihak yang berhak menerima, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
Selain itu, setiap penggunaan dana wajib disertai laporan pertanggungjawaban yang akan diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Proses audit ini dilakukan secara berkala untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Jika tidak sesuai, ada sanksi administratif, pengembalian dana, hingga sanksi pidana jika terindikasi penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan desa secara profesional dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap pengelolaan ADD dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh desa untuk menggunakan dana secara bijak, transparan, dan sesuai ketentuan agar pembangunan desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....