Razia Lapas Bengkalis Sita Barang Terlarang

  • 31 Mar 2026 11:00 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian Blok 05 A dan 06 A, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah proaktif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala KPLP bersama Komandan Jaga Rupam III, staf KPLP, dan anggota jaga. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di setiap sudut kamar hunian guna memastikan lingkungan lapas tetap steril dari praktik ilegal, seperti peredaran handphone dan kepemilikan benda berbahaya.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang. Di kamar 05 A, diamankan satu unit colokan sambung dan satu gulung kabel rakitan. Sementara di kamar 06 A, petugas menyita baling-baling kipas angin yang patah, satu unit handsfree bluetooth, phone holder, serta satu bilah pisau rakitan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan di dalam lapas. Ia juga mengapresiasi kinerja tim pengamanan yang konsisten melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib.

“Kami tidak akan pernah kendor dalam melakukan pengawasan. Penggeledahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Bengkalis yang benar-benar bersih. Barang bukti hasil temuan ini segera kami musnahkan, dan warga binaan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Priyo, Selasa, 31 Maret 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala KPLP Diasta Krismayandi bersama Tim Satopspatnal langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga binaan yang diduga terkait. Pemeriksaan dilakukan secara administratif untuk menelusuri asal-usul barang terlarang.

Warga binaan yang terbukti melanggar telah ditempatkan di kamar pengasingan dan dikenakan sanksi sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kewibawaan institusi pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIA Bengkalis,” ujar Diasta Krismayandi.

Lapas Kelas IIA Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran handphone dan narkoba di dalam lapas. Melalui pengawasan rutin dan penindakan tegas, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....