Imigrasi Bengkalis Perkuat Pengawasan Orang Asing jelang Libur Lebaran
- 16 Mar 2026 16:15 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bengkalis. Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Ketut Wedha Andi Natalona menghadiri dialog interaktif “Negeri Junjungan Menyapa” yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Bengkalis, Senin 16 Maret 2026.
Dialog yang dipandu presenter Rini Fakhriyani tersebut mengangkat tema “Pengawasan Orang Asing Saat Libur Lebaran”. Dalam pembuka dialog, Rini menanyakan strategi Kantor Imigrasi Bengkalis dalam menghadapi momentum Idulfitri 2026, khususnya terkait pengawasan terhadap orang asing.
Menanggapi hal tersebut, Andi Natalona menjelaskan bahwa kondisi geografis wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari beberapa pulau menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian. Dengan wilayah kerja yang cukup luas, Imigrasi Bengkalis tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan peran masyarakat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, sejak tahun 2024 telah berjalan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan Desa Binaan Imigrasi. Program ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Andi.
Terkait pergerakan orang asing yang masuk ke wilayah Bengkalis, Andi menyampaikan hingga Minggu 15 Maret 2026, belum terlihat adanya peningkatan signifikan jumlah kedatangan. Meski demikian, pihaknya memperkirakan potensi peningkatan kedatangan dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan seiring momentum libur panjang.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing, petugas Imigrasi dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk memeriksa dokumen perjalanan serta izin tinggal yang dimiliki oleh warga negara asing. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kantor Imigrasi Bengkalis juga telah memastikan kesiapan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta pada fungsi pengawasan keimigrasian guna memastikan pelayanan dan pengawasan berjalan optimal selama periode libur Lebaran.
Di akhir dialog, Andi mengimbau kepada orang asing yang berkunjung ke Bengkalis agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia serta menghormati norma dan kearifan lokal masyarakat setempat. Ia juga menegaskan pentingnya bagi orang asing untuk memastikan memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta sesuai dengan tujuan kedatangannya selama berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....