Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026

  • 05 Mar 2026 14:51 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh tahun 2026. Posko tersebut didirikan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Kehadiran posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi sekaligus menampung pengaduan pekerja atau buruh terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, menyampaikan pekerja atau buruh yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan dapat datang langsung ke posko yang telah disiapkan. Selain itu, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan call center yang disediakan oleh Disnakertrans untuk konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR.

“Para pekerja atau buruh selain datang langsung ke posko juga bisa menghubungi call center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899 dan 0852-7160-599 untuk konsultasi atau pengaduan terkait THR,” ujar Ed Efendi, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Menurutnya, pekerja atau buruh tersebut memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini penting agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya bersama keluarga,” jelasnya.

Ed Efendi juga memaparkan bahwa besaran THR bagi pekerja bergantung pada masa kerja yang telah dijalani di perusahaan. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang telah bekerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan dengan nilai lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan tersebut,” ungkapnya lagi.

Melalui pembentukan posko ini, pihaknya berharap hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan membayarkan THR tepat waktu. Jika ada pekerja yang mengalami kendala atau THR tidak dibayarkan, silakan melapor ke posko agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkas Ed Efendi yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....