Orang Tua Angkat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah Anak Asuh
- 04 Mar 2026 06:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis — Kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi orang tua kandung, tetapi juga menjadi tanggung jawab orang tua angkat yang menanggung kehidupan anak asuhnya. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Bengkalis, Risman Hambali, dalam Dialog Negeri Junjungan Menyapa di RRI Bengkalis 90.7 FM, Selasa 3 Maret 2026.
Menurut Risman, prinsip dasar zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa muslim yang ditanggung nafkahnya. Karena itu, siapa pun yang menanggung kebutuhan hidup seorang anak, maka dialah yang berkewajiban membayarkan zakat fitrah anak tersebut.
“Kalau anak itu lebih banyak diasuh dan dibiayai oleh orang tua angkatnya, maka yang bertanggung jawab menunaikan zakat fitrahnya adalah orang tua angkat. Karena zakat fitrah itu mengikuti siapa yang menanggung nafkah,” jelasnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah bersifat fardu ain atau kewajiban individu, namun pelaksanaannya melekat pada kepala keluarga atau pihak yang menanggung biaya hidup. Ketentuan ini berlaku baik bagi anak kandung maupun anak angkat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kemenag Bengkalis, Kaidir, mengingatkan bahwa zakat fitrah merupakan sarana penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Zakat fitrah ini mensucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa kita. Maka jangan sampai terlewat atau terabaikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui amil resmi agar pendistribusian tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait siapa yang wajib membayarkan zakat fitrah dalam keluarga, termasuk dalam kasus anak asuh atau anak angkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....