Pemkab Siak Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayarkan

  • 16 Feb 2026 10:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Saat ini, proses pencairan gaji masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi antar perangkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan secara umum gaji ASN tahun 2026 telah dibayarkan. Namun, masih ada dua dinas yang sedang dalam proses pencairan.

"Dua dinas itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang belum," kata Rozi, Sabtu 14 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sedang melakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan.

"Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” sebut Rozi Chandra.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menginstruksikan percepatan proses administrasi.

"Ibu Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan telah menginstruksikan agar proses administrasi dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Pemerintah juga mengimbau ASN Paruh Waktu tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....