Dishub Bengkalis Tanggapi Portal Jalan Desa Kembung Luar
- 29 Jan 2026 16:35 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait rencana pemasangan portal jalan poros di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Sampai sekarang kami belum menerima informasi resmi terkait pemasangan portal jalan tersebut,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski demikian, Ardiansyah menjelaskan pada prinsipnya pemasangan portal jalan sudah diatur dalam ketentuan lalu lintas, terutama pada jalan poros. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat.
“Dalam pemasangan portal jalan itu sebenarnya sudah ada aturan lalu lintasnya. Apalagi ini jalan poros, tapi tetap harus mengutamakan kesepakatan dengan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Ardiansyah, fungsi utama portal jalan sejatinya bukan untuk melarang kendaraan melintas, melainkan untuk membatasi ketinggian kendaraan yang secara otomatis juga akan berdampak pada pengurangan tonase muatan.
“Portal itu biasanya dipasang untuk membatasi ketinggian kendaraan yang melintas, tujuannya memang untuk mengurangi tonase,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang masuk ke Pulau Bengkalis pada umumnya memiliki ketinggian yang masih dalam batas standar. Pasalnya, kendaraan tersebut harus melewati kapal Ro-Ro sebagai akses penyeberangan.
“Kalau kendaraannya lebih tinggi dari standar, otomatis tidak bisa masuk ke kapal Ro-Ro. Jadi secara teknis, kendaraan yang masuk ke Pulau Bengkalis itu ketinggiannya sudah terkontrol,” ujarnya.
Namun demikian, Ardiansyah menilai pemasangan portal tersebut kemungkinan besar merupakan salah satu cara masyarakat untuk menekan beban tonase kendaraan demi menjaga kondisi jalan di lingkungan mereka.
“Bisa jadi itu alasan masyarakat, supaya tonase kendaraan berkurang dan jalan tetap terjaga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyebutkan bahwa pemasangan portal di jalan poros untuk menjaga kualitas jalan agar tidak mengalami kelebihan muatan pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan melalui mekanisme yang tepat.
“Kalau tujuannya menjaga kualitas jalan agar tidak overload, itu boleh-boleh saja. Tapi seharusnya ada rapat lintas sektoral, melibatkan Dinas Perhubungan, DPRD, Perkim, PUPR, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Meski menyarankan agar dilakukan rapat lintas sektoral lanjutan, pihak Dinas Perhubungan Bengkalis tetap memaklumi kebijakan yang diambil oleh masyarakat dan pemerintah desa, mengingat kondisi jalan yang dinilai sudah cukup parah.
“Kami memaklumi keputusan tersebut karena tujuannya untuk menyelamatkan jalan lingkungan yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia berharap para pengusaha dan pemilik kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan di wilayah tersebut dapat mematuhi ketentuan tonase yang berlaku agar jalan tetap terawat dengan baik dan bisa digunakan dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....