Desa Kembung Luar Batasi Tonase dan Besar Kenderaan

  • 29 Jan 2026 15:38 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pemerintah Desa Kembung Luar bersama Pemerintah Desa Teluk Lancar kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan masyarakat sepakat mengambil langkah tegas untuk menjaga kondisi jalan poros desa. Kesepakatan tersebut diambil dalam musyawarah bersama warga dan para pengguna jalan pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu, terkait pemeliharaan jalan poros Desa Kembung Luar menuju Desa Teluk Lancar.

Kepala Desa Kembung Luar, Jamaluddin, saat dikonfirmasi RRI, Kamis, 29 Januari 2026 menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga agar jalan poros tetap aman dan tidak kembali rusak, mengingat jalan tersebut baru saja diperbaiki.

“Rapat ini kami lakukan agar jalan poros tetap dalam kondisi baik, aman, dan tidak berlubang. Masyarakat meminta adanya pembatasan tonase kendaraan, khususnya kendaraan besar yang membawa hasil perkebunan dan perikanan,” ujar Jamaluddin.

Menurutnya, sebelum keputusan ini ditetapkan, pemerintah desa telah mengundang pihak pengusaha untuk duduk bersama membahas solusi terbaik. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kita sudah mengajak dan mengundang pihak pengusaha, tapi belum menemukan kata sepakat. Maka, melalui musyawarah bersama masyarakat, kami putuskan beberapa hal, salah satunya rencana pemasangan portal di jalan poros,” jelasnya.

Adapun hasil kesepakatan tersebut di antaranya pembatasan kendaraan besar jenis Colt Diesel untuk melintasi jalan poros yang mengalami kerusakan sepanjang Desa Kembung Luar hingga Desa Teluk Lancar.

Kendaraan bermuatan berat diwajibkan melakukan bongkar muat di ujung jalan yang kondisinya masih baik.

“Apabila mobil Colt Diesel tetap memaksa masuk ke jalan poros yang rusak, maka akan dilakukan pemasangan portal pada jalan tersebut,” ujar Jamaluddin.

Selain itu, Jamaluddin menyebutkan bahwa pihak pengusaha juga menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan material guna penimbunan jalan poros yang rusak. Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan ini akan dilakukan bersama oleh seluruh masyarakat Desa Kembung Luar dan Desa Teluk Lancar.

Sementara itu, Wan Ibnu Hajar, mantan Ketua BPD Desa Kembung Luar, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah desa dan masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai upaya nyata menjaga aset pembangunan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.

“Kami sebagai warga sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga jalan poros. Pemerintah daerah sudah membangun jalan agar masyarakat bisa lancar beraktivitas, jadi sudah sepatutnya kita jaga bersama,” kata Wan Ibnu Hajar.

Ia menambahkan, dengan pemasangan portal di jalan poros, diharapkan kendaraan besar bermuatan berat dapat dibatasi sehingga tidak mempercepat kerusakan jalan.

Kepala desa kembung luar Jamaludin dan beberapa perangkat desa sedang hearing dengan DPRD kabupaten Bengkalis.(Foto : RRI/TSM)

“Untuk pembangunan kembali jalan di Kembung Luar dalam dua atau tiga tahun ke depan juga belum tentu bisa direalisasikan, apalagi dengan kondisi anggaran yang terbatas. Maka langkah menjaga jalan saat ini sangat tepat dan sudah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, khususnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis,” tambahnya.

Wan Ibnu Hajar juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah membuka ruang diskusi dan melibatkan masyarakat serta pemerintah desa dalam pengambilan kebijakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....