Kemenkes Terbitkan Aturan untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih
- 31 Mei 2026 21:44 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan kebijakan baru berupa kewajiban pencantuman label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang diproduksi oleh pelaku usaha skala besar. Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat agar dapat memilih produk yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyakit tidak menular.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan, yang selama ini menjadi faktor risiko berbagai penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Budi, tingginya konsumsi GGL turut berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Salah satu contohnya adalah biaya pengobatan gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Kebijakan Nutri Level merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sedangkan pengawasan pangan olahan atau produk pabrikan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, kebijakan ini tidak diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warung makan sederhana, gerobak, maupun restoran kecil. Penerapan difokuskan pada pelaku usaha siap saji skala besar yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan berbagai jenis jus.
Label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, antara lain daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, leaflet, hingga aplikasi pemesanan makanan dan minuman secara elektronik.
Sistem Nutri Level terdiri atas empat kategori, yakni Level A berwarna hijau tua, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah. Semakin tinggi levelnya, semakin tinggi pula kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Penetapan kategori Nutri Level dilakukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi lainnya. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mencantumkan label tersebut melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai kandungan GGL produknya.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap masyarakat semakin sadar terhadap kandungan gizi dalam pangan siap saji yang dikonsumsi, sehingga mampu membentuk pola hidup yang lebih sehat dan menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....