Dosen Indonesia di Inggris Soroti Ketimpangan Gaji Perguruan Tinggi

  • 21 Agt 2026 21:02 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Dundee - Persoalan kesejahteraan dosen dan guru di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan struktural, terutama karena belum adanya standar penghasilan yang jelas dan berlaku secara nasional. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam diskusi mahasiswa Indonesia di Dundee dan St Andrews, Skotlandia, yang membahas masa depan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Hasil diskusi yang disampaikan kepada RRI, Jumat 21 Agustus 2026, menyoroti kesenjangan antara pengakuan profesi guru dan dosen dalam regulasi dengan kondisi kesejahteraan yang masih berbeda-beda antarinstitusi.

Diskusi yang digelar PPI Dundee & St Andrews bersama DREAMS tersebut mengangkat tema “Menakar Standar Gaji Dosen: Antara Kesejahteraan Pendidik dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia.”

Sejumlah dosen dan guru yang sedang melanjutkan studi di Dundee dan St Andrews turut bertukar pandangan mengenai persoalan penghasilan, status kepegawaian, sistem pendanaan perguruan tinggi hingga perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN.

Salah satu peserta diskusi, Rinaldi, menilai persoalan penghasilan dosen tidak bisa hanya diselesaikan dengan menetapkan angka yang sama seperti upah minimum regional. Menurutnya, karakter profesi dosen dan struktur pembiayaan masing-masing perguruan tinggi perlu menjadi pertimbangan.

Ia menyoroti belum adanya standar turunan yang memberikan batas bawah penghasilan dosen secara jelas, sementara perguruan tinggi memiliki kapasitas pendanaan yang berbeda.

“Tidak ada standar tunggal yang bisa menjawab kelayakan atau tidak layak. Sangat bergantung pada jenis institusi, skema anggaran, dan status kepegawaian,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan disparitas penghasilan antara dosen yang bekerja di perguruan tinggi dengan kapasitas keuangan kuat dan mereka yang berada di institusi dengan sumber pendanaan terbatas.

Peserta lainnya, Rachmawati, mahasiswa PhD di Dundee, menyoroti ketergantungan sebagian penghasilan dosen terhadap kondisi keuangan perguruan tinggi.

Menurutnya, meskipun terdapat gaji pokok, sejumlah komponen penghasilan lain seperti honor mengajar dapat berubah mengikuti jumlah mahasiswa dan kemampuan keuangan institusi.

“Gaji pokok stagnan, sementara komponen penghasilan lain sangat fluktuatif mengikuti jumlah mahasiswa,” katanya.

Ia juga menilai konsep penghasilan yang layak perlu dirumuskan secara lebih objektif. Sebab, dalam praktiknya, nilai pengabdian terhadap pendidikan terkadang justru menjadi alasan untuk menerima kompensasi yang tidak sebanding dengan beban pekerjaan.

Sementara itu, Irawan mengangkat persoalan yang dihadapi guru non-ASN, terutama guru tetap yayasan dan guru honorer.

Ia menyebut posisi guru non-ASN masih dilematis karena berada dalam persinggungan antara regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan. Dalam kondisi tertentu, penghasilan yang diterima bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

“Gaji guru honorer dalam beberapa kasus bisa sangat rendah, sementara beban mengajarnya tetap besar,” ujarnya.

Menurut Irawan, kondisi tersebut semakin kompleks karena jumlah lulusan bidang pendidikan yang cukup besar tidak selalu sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja. Situasi ini pada akhirnya dapat memperlemah posisi tawar tenaga pendidik ketika berhadapan dengan institusi tempat mereka bekerja.

Diskusi juga menilai persoalan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan. Namun, peningkatan penghasilan juga tidak serta-merta menjamin kualitas pendidikan apabila tidak dibarengi dengan peningkatan kompetensi, sistem evaluasi, perlindungan profesi dan pengembangan karier.

Para peserta diskusi mendorong adanya kebijakan yang mampu memberikan baseline kesejahteraan bagi guru dan dosen, tanpa mengabaikan perbedaan karakter serta kemampuan pembiayaan masing-masing institusi.

Selain itu, diperlukan reformasi pendanaan pendidikan tinggi agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada jumlah mahasiswa sebagai sumber pembiayaan operasional.

Penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik non-ASN juga dinilai penting, khususnya terkait hubungan kerja, kontrak, penghasilan, serta kepastian pengembangan karier.

Hasil diskusi tersebut menjadi bagian dari refleksi mahasiswa dan akademisi Indonesia di Inggris terhadap sistem pendidikan tinggi di Tanah Air. Mereka menilai kesejahteraan tenaga pendidik bukan sekadar persoalan gaji, tetapi berkaitan dengan bagaimana negara membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan dan mampu menjaga kualitas sumber daya manusia.

Para peserta berharap pembahasan mengenai standar penghasilan dosen dan guru tidak berhenti pada perdebatan angka, tetapi berkembang menjadi agenda kebijakan yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....