Kemenag Perketat Standar Pesantren untuk Cegah Penyimpangan dan Lindungi Santri
- 09 Jul 2026 14:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Kementerian Agama akan memperketat standar pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren sebagai upaya memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan, termasuk tindak kekerasan seksual terhadap santri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan memperjelas definisi operasional pondok pesantren sehingga dapat dibedakan secara tegas antara pesantren yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memenuhi persyaratan.
"Kami minta ada penertiban yang sangat serius. Kita mulai dengan memperjelas definisi pondok pesantren, apa syarat untuk dapat disebut pondok pesantren, kemudian seperti apa syarat seseorang dapat disebut sebagai kiai," ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut Menag, langkah tersebut penting menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan yang mengatasnamakan pesantren. Ia menegaskan bahwa tidak semua lembaga yang menggunakan nama pesantren telah terdaftar dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama.
Karena itu, penataan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini berkontribusi besar dalam pembinaan akhlak, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung penguatan tata kelola pesantren, Kementerian Agama terus mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren.
"Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyayikh. Kita menunjuk tokoh-tokoh pesantren yang akan membantu menyusun konsep mengenai ekosistem pesantren yang ideal sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun penyimpangan lain yang tidak kita kehendaki," kata Menag.
Menurutnya, penguatan tata kelola tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan dan kurikulum, tetapi juga mencakup pembinaan terhadap seluruh unsur yang berada di lingkungan pesantren.
"Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tetapi juga mengikat para pembina dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren," tegasnya.
Menag menegaskan Kementerian Agama tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pesantren. Selain mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku, Kemenag juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan syariat, maupun bertentangan dengan nilai-nilai dasar kepesantrenan," ujarnya.
Apabila suatu pesantren terbukti melakukan pelanggaran serius, Kementerian Agama akan mengambil langkah administratif, termasuk pencabutan izin operasional dan penutupan lembaga. Di sisi lain, pemerintah memastikan hak pendidikan para santri tetap terlindungi.
"Apabila ada pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menjalani proses hukum. Lembaganya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, sementara para santri akan kami lindungi dengan memindahkan mereka ke pesantren lain yang aman agar pendidikan mereka tetap berlanjut," pungkas Menag.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....