Pemerintah Kabupaten Siak Terapkan WFH ASN Satu Hari

  • 08 Apr 2026 10:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Siak — Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengeluarkan surat edaran terkait himbauan bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Pemkab Siak menetapkan penerapan Work From Home (WFH) pada hari Rabu, mulai 8 April 2026.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH mulai Rabu besok. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing Daerah,” ujar Bupati Siak Afni, Selasa 7 April 2026.

Bupati Afni menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan Non ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja. Pelayanan publik juga harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja, dalam mendukung SPBE,” kata Bupati Afni.

Ia memastikan seluruh perangkat daerah tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal, terutama layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan layanan darurat.

“Kita pastikan Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Bupati Afni.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....