Kemenhaj Siapkan Standar Harga Umrah, Batas Bawah Diperkirakan Rp27 Juta

  • 30 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan regulasi standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat pelindungan jemaah sekaligus mencegah praktik penawaran perjalanan umrah dengan harga yang tidak wajar.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj RI, Akhmad Fauzin, mengatakan standar harga terendah tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan. Nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp27 juta per jemaah.

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar Rp27 juta, itu harga paling rendah bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu," ujar Fauzin dalam Media Briefing "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Menurut Fauzin, penetapan batas bawah tersebut mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, fluktuasi harga avtur, serta perubahan nilai tukar mata uang. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umrah dengan harga jauh di bawah standar yang nantinya ditetapkan pemerintah.

"Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," katanya.

Besarnya aktivitas perjalanan umrah asal Indonesia juga menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan. Kemenhaj mencatat sekitar 200 ribu jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci setiap bulan. Dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp30 juta per orang, nilai dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan.

Besarnya aktivitas tersebut membuat aspek kepastian keberangkatan dan kepulangan, akomodasi, konsumsi, hingga pelayanan jemaah perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Fauzin menegaskan setiap PPIU wajib menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ujarnya.

Selain aspek legalitas penyelenggara, Kemenhaj juga memberikan perhatian terhadap kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Fauzin mengatakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menitikberatkan pada penguasaan fikih dan syariat Islam. Sikap, perilaku, dan akhlak juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi.

Hal tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan aspek peradaban dan keadaban sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk ketika menerima tawaran melalui media sosial maupun promosi dengan harga murah. Fauzin mengatakan masyarakat dapat mengecek legalitas dan masa aktif PPIU sebelum memutuskan menggunakan jasa travel.

"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.

Selain mengecek legalitas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan atau hotline Kemenhaj untuk memperoleh informasi dan melaporkan persoalan terkait penyelenggaraan umrah.

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin mengingatkan bahwa perjalanan tersebut tetap memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pengaturannya antara lain melalui sistem Nusuk Masar dengan batas maksimal delapan orang dalam satu kelompok. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan status dan ketentuan penyelenggara.

Kemenhaj berharap penguatan regulasi, pengawasan, serta literasi masyarakat dapat mempersempit ruang praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat diimbau memastikan legalitas dan masa aktif PPIU sebelum melakukan pembayaran atau mendaftarkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....