Kemenhaj Benahi Tata Kelola Umrah, Separuh PPIU Tercatat Tidak Aktif

  • 30 Sep 2026 15:08 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan membenahi secara menyeluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berstatus tidak aktif serta adanya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan diperlukan untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat. Menurut Atty, berdasarkan data pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen tercatat berstatus tidak aktif.

"Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif," ujar Atty, Selasa 29 September 2026.

Ia menjelaskan, sekitar 200 PPIU tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya berstatus nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data. Selain persoalan status PPIU, Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data penyelenggara.

Atty menyebut hampir 50 persen PPIU tercatat melakukan pengolahan data secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang perlu segera dibenahi.

Di sisi lain, Kemenhaj menyoroti literasi masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jemaah dinilai masih rentan menerima tawaran perjalanan dari promosi instan, termasuk melalui flyer dan media sosial, tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj menyiapkan pembaruan sistem perizinan dengan mengedepankan digitalisasi. Langkah ini diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien.

"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," kata Atty.

Kemenhaj berharap digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang bagi biro perjalanan yang menjalankan pemberangkatan jemaah di luar prosedur. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian sebelum memilih layanan perjalanan. Langkah tersebut penting untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....