Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Umrah, PPIU Diminta Tingkatkan Profesionalisme

  • 22 Jul 2026 18:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di tengah meningkatnya mobilitas jemaah dan dinamika kawasan Timur Tengah. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar pelayanan kepada jemaah semakin profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Bina PHU) Puji Raharjo menegaskan PPIU bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merupakan mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan terbaik bagi jemaah. Oleh karena itu, integritas, kepatuhan terhadap regulasi, dan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen utama seluruh penyelenggara.

"Kepercayaan masyarakat dibangun dari kepatuhan terhadap aturan dan kualitas pelayanan. PPIU harus menjadi garda terdepan dalam melindungi jemaah sekaligus menjaga marwah penyelenggaraan ibadah umrah," ujar Puji saat memberikan pembinaan kepada PPIU di Asrama Haji Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Puji menjelaskan tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah setelah musim haji menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggara. Untuk menjawab perkembangan tersebut, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai payung hukum penyelenggaraan umrah mandiri guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi jemaah.

Selain itu, ia meminta seluruh PPIU meningkatkan mitigasi risiko di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui edukasi kepada calon jemaah, penyusunan perjanjian perjalanan yang transparan, serta pemilihan rute penerbangan yang aman sesuai perkembangan situasi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menekankan pentingnya penguatan pengawasan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

"SISKOPATUH bukan sekadar sistem administrasi, tetapi instrumen untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan umrah tetap akuntabel. Karena itu, setiap PPIU harus menjaga integritas penggunaan akun dan tidak memindahtangankan atau memperjualbelikannya kepada pihak lain," kata Fauzin.

Fauzin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 3.800 PPIU di Indonesia dan sekitar 3.600 di antaranya telah terintegrasi dengan SISKOPATUH. Sementara itu, di Provinsi DKI Jakarta tercatat sekitar 800 PPIU yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan umrah nasional.

Ia juga mengingatkan setiap penyelenggara wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah serta memenuhi ketentuan akreditasi sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan pemanfaatan sistem secara benar menjadi kunci dalam menjaga kualitas layanan sekaligus melindungi jemaah.

"Kami juga mengajak seluruh PPIU untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan akun SISKOPATUH maupun praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai regulasi. Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan," ujar Fauzin.

Melalui pembinaan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap sinergi antara pemerintah dan PPIU semakin kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah umrah yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa aman serta kepastian layanan bagi seluruh jemaah Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....