Kemenhaj dan Lintas Kementerian Sepakati Mitigasi Risiko Umrah Ditengah Situasi

  • 04 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan jemaah umrah Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), berlangsung di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026,

Pertemuan tersebut bertujuan membangun kesepakatan bersama dalam menghadapi dampak situasi keamanan di Timur Tengah, baik melalui pemantauan perkembangan kondisi terkini maupun langkah mitigasi risiko untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan perlindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat.

Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau jemaah yang belum berangkat agar menunda keberangkatan umrah hingga situasi dinilai lebih kondusif, khususnya terkait keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi.

Setelah mendengar berbagai informasi dan masukan dari peserta rapat, disepakati sejumlah langkah strategis sebagai berikut:

  1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi Terpadu antara pemangku kepentingan, yakni Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, perusahaan penerbangan, dan PPIU.
  2. Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi secara berkala untuk penanganan perjalanan ibadah umrah.
  3. Kementerian Luar Negeri RI mengimbau PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dinilai lebih kondusif.
  4. Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
  5. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang telah terbit visanya namun memilih menunda perjalanan.
  6. Perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik bagi jemaah terkait refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan, serta layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun tertahan di negara transit, sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
  7. Perusahaan penerbangan utama akan melaksanakan transfer penumpang ke maskapai mitra dan mengupayakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang tertahan (stranded) di Jeddah dan Madinah.
  8. PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena telah terikat kontrak layanan dan mengeluarkan biaya besar wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
  9. PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan menunda keberangkatan. Namun apabila tetap diberangkatkan, PPIU wajib memberikan edukasi menyeluruh kepada jemaah mengenai situasi keamanan terkini.
  10. Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengomunikasikan kompensasi, restitusi, maupun refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
    Pemerintah memastikan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika situasi kawasan.

Rekomendasi Berita