PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
- 29 Mar 2026 06:51 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmennya untuk memperkuat literasi digital, khususnya bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurutnya, penguatan literasi digital akan diintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang diberikan mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam beraktivitas di ruang digital.
Selain itu, Kemenag juga akan mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, serta para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi lintas sektor pun terus diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tegasnya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan penguatan nilai serta literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Ia menambahkan, Kemenag akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif terkait etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....