Mulai 1 Juli, Keberangkatan dan Kepulangan Umrah dan Haji Terpusat di 2F Soetta

  • 28 Jun 2026 09:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan operasional bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelindungan kepada jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

Pemusatan layanan di Terminal Khusus 2F merupakan tindak lanjut dari optimalisasi fungsi terminal yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025, sekaligus implementasi ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dengan sistem pelayanan yang terpusat, seluruh proses pelayanan jemaah akan berlangsung secara lebih tertib, efisien, dan terintegrasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang menggunakan Bandara Soekarno-Hatta, baik melalui penerbangan langsung maupun transit di negara ketiga, wajib melakukan proses keberangkatan dan kepulangan melalui Terminal Khusus 2F.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian operasional bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah serta meningkatkan standar pelayanan kepada jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, di Jakarta, Sabtu 27 Juni 2026.

Puji menjelaskan bahwa melalui pemusatan layanan tersebut, seluruh proses pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi koper besar, hingga distribusi air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu lokasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat alur pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi seluruh jemaah.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK agar melakukan pengaturan operasional secara disiplin. Seluruh jemaah diwajibkan hadir di Terminal Khusus 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Untuk mempermudah identifikasi selama proses keberangkatan maupun kepulangan, setiap jemaah juga diwajibkan mengenakan atribut resmi berupa seragam, kartu identitas (ID card), slayer, serta menggunakan tas bagasi yang mencantumkan identitas penyelenggara perjalanan masing-masing.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," jelas Puji.

Meski demikian, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, maupun perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang. Dalam kondisi tersebut, proses keberangkatan dan kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penerapan kebijakan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus menjadi semakin tertib, aman, nyaman, dan terintegrasi. Pemusatan layanan di Terminal Khusus 2F juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus sekaligus memperkuat pelindungan terhadap seluruh jemaah Indonesia sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....