Kemenhaj Tertibkan Praktik Badal Haji Fiktif, Penyalahgunaan Dam dan Penyusupan

  • 11 Jun 2026 08:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Arab Saudi - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran yang mencederai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Penertiban tersebut mencakup pembinaan dan penindakan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, serta pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyimpangan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap jemaah haji Indonesia dari berbagai modus penipuan dan praktik komersialisasi ibadah.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi." jelas Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Rabu 10 Juni 2026.

Dalam pengawasan yang dilakukan selama operasional haji 1447 H/2026 M, tim pengawas berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan penggelapan dana badal haji, kurban, serta pembayaran Dam yang tidak melalui lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Salah satu kasus yang menjadi perhatian melibatkan seorang mukimin yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Berkat koordinasi intensif dengan aparat keamanan Indonesia dan Arab Saudi, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah praktik badal haji fiktif yang melibatkan oknum pembimbing dan pengelola KBIHU dengan nilai keuntungan tidak sah mencapai miliaran rupiah. Tim pengawas juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran pembayaran Dam melalui pihak tidak resmi yang berpotensi merugikan jemaah serta tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi adalah komitmen yang tidak dapat ditawar. Setiap pelanggaran yang merugikan jemaah akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku." ucap Ichsan Marsha.

Tidak hanya itu, petugas turut mengungkap upaya penyusupan jemaah non-prosedural yang menggunakan visa di luar visa haji resmi untuk memasuki kawasan Masyair dan melaksanakan aktivitas badal haji secara ilegal. Kasus tersebut telah ditangani bersama otoritas terkait dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pembinaan dan penegakan aturan yang dilakukan secara intensif, sebagian besar pihak yang terlibat telah bersedia mengembalikan dana jemaah, menyetorkan pembayaran Dam melalui jalur resmi, serta menghentikan praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah agar tidak mudah tergiur dengan tawaran Dam, kurban, maupun badal haji yang tidak melalui mekanisme resmi. Jemaah diminta memastikan seluruh transaksi ibadah dilakukan melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah dan otoritas Arab Saudi guna menjamin keamanan, keabsahan, dan kenyamanan dalam beribadah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....