Hukum Membiayai Badal Haji meski Belum Pernah Berhaji
- 24 Apr 2026 21:08 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis — Pertanyaan mengenai boleh tidaknya seseorang membiayai badal haji bagi orang tua, sementara dirinya belum pernah berhaji, masih sering muncul di tengah masyarakat. Menjawab hal tersebut, Ustad Fauzi Ichsan melalui channel YouTube Fauzi Ichsan Official menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan yang menjadi ketentuan utama adalah orang yang melaksanakan badal haji harus sudah pernah menunaikan ibadah haji. Sementara itu, orang yang membiayai tidak disyaratkan harus sudah berhaji.
“Kalau yang melaksanakan adalah orang lain yang sudah berhaji, maka boleh. Tetapi jika dilakukan sendiri oleh orang yang belum berhaji, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Dengan demikian, seseorang tetap dapat berbakti kepada orang tuanya dengan cara membiayai badal haji melalui pihak yang memenuhi syarat. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin memberikan hadiah pahala, namun belum memiliki kesempatan untuk berhaji.
Namun demikian, Ustad Fauzi mengingatkan jika seseorang ingin melaksanakan badal haji sendiri, maka ia harus terlebih dahulu menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Hal ini tentu membutuhkan waktu dan biaya lebih, karena harus berangkat ke Tanah Suci lebih dari satu kali.
Selain itu, badal haji juga dapat dilakukan untuk orang tua yang masih hidup tetapi sudah lanjut usia atau sakit sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat.
Melalui penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan antara membiayai dan melaksanakan badal haji, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam praktiknya.
Ia pun mengajak umat Islam untuk memanfaatkan rezeki yang dimiliki sebagai sarana berbakti kepada orang tua, termasuk melalui ibadah badal haji yang dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....