Badal Haji untuk Orang Tua: Kapan Wajib dan Kapan Sekadar Anjuran
- 24 Apr 2026 20:54 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis— Badal haji kerap dipahami sebagai bentuk bakti anak kepada orang tua yang telah wafat. Namun, dalam praktiknya, tidak semua kondisi menjadikan badal haji sebagai kewajiban, melainkan ada yang bersifat anjuran sesuai dengan keadaan.
Melalui channel YouTube Fauzi Ichsan Official, Ustad Fauzi Ichsan menjelaskan badal haji dapat menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika seseorang semasa hidupnya telah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, namun meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya.
“Jika ada nazar, maka itu menjadi tanggungan yang harus ditunaikan, termasuk melalui badal haji,” jelasnya.
Selain itu, kewajiban badal haji juga berlaku bagi orang yang semasa hidupnya mampu secara finansial, tetapi belum sempat menunaikan ibadah haji hingga wafat. Dalam kondisi ini, harta peninggalannya sebaiknya disisihkan terlebih dahulu untuk membiayai badal haji sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Sebaliknya, bagi orang yang semasa hidupnya tidak mampu secara ekonomi, badal haji tidak menjadi kewajiban. Meski demikian, keluarga tetap diperbolehkan melaksanakannya secara sukarela sebagai bentuk kebaikan dan hadiah pahala bagi orang tua yang telah meninggal dunia.
Ustad Fauzi menekankan pentingnya memahami kondisi almarhum sebelum memutuskan pelaksanaan badal haji. Hal ini agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak sekadar mengikuti kebiasaan.
Ia juga mengingatkan badal haji bukan hanya tradisi, melainkan ibadah yang memiliki aturan jelas, mulai dari syarat pelaksana hingga ketentuan orang yang dibadalhajikan.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menempatkan badal haji secara proporsional, baik sebagai kewajiban yang harus ditunaikan maupun sebagai bentuk kasih sayang dan bakti kepada orang tua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....