Kemenhaj Tetapkan Pembagian Petugas Haji Berpihak pada Jemaah

  • 07 Jan 2026 13:52 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kebijakan baru terkait pembagian petugas Haji Khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ian menegaskan bahwa formula pembagian petugas dirancang agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun. 

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan petugas berdasarkan ketentuan tersebut:

45 jemaah: 3 petugas

90 jemaah: 6 petugas

135 jemaah: 9 petugas

180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga memberi ruang lebih besar bagi jemaah. Kuota Haji Khusus nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas. 

Dengan berkurangnya porsi kuota petugas, maka kuota untuk jemaah dapat dimanfaatkan lebih optimal.

“Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih efisien dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya. Kemenhaj berharap, penerapan formula baru ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....