Gelapkan Rp290 Juta Uang Perusahaan, Sales Ditahan Polisi
- 02 Jun 2026 15:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial D.A. yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp290 juta.
Tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) pada PT Deli Makmur dan dipercaya untuk menerima serta mengelola hasil penjualan berbagai kebutuhan pokok dan rokok yang dipasarkan perusahaan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A. sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara," ujar Iptu Yohn Mabel.
Kasus ini bermula ketika tersangka diduga menerima uang hasil penjualan sembako dan rokok milik PT Deli Makmur dari para pelanggan. Namun dana yang seharusnya disetorkan kepada kasir perusahaan tersebut diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa uang hasil penjualan yang nilainya mencapai lebih dari Rp290 juta tidak masuk ke kas perusahaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar sejumlah utang.
"Yang bersangkutan merupakan sales PT Deli Makmur. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang," jelas Iptu Yohn Mabel.
Akibat perbuatan tersebut, PT Deli Makmur mengalami kerugian yang cukup besar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan D.A. sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....