Pengedar Sabu di Bumbung Dibekuk, Polisi Sita Paket Narkoba

  • 31 Mei 2026 15:57 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pria berinisial RS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 20.25 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai, Rawa Panjang, Desa Bumbung.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Minggu, 31 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan tiga paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,83 gram.

"Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, alat isap sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp250.000," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran," tambah AKP Tidar.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkotika dapat dicegah sejak dini," tegas AKP Tidar Laksono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....