Dua Pengedar Sabu Kelapapati Dibekuk, Polisi Buru Pemasok
- 14 Mei 2026 09:01 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Pembangunan I, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Rabu, 13 Mei 2026 pukul 12.45 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S (38) dan T.G.M (28). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,20 gram, dua unit handphone android, satu unit sepeda motor warna hitam, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Aipda Juliandi Kamis, 14 Mei 2026.
Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial A.S mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya T.G.M. Selanjutnya, dari pengembangan terhadap T.G.M, diketahui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas Satresnarkoba Polres Bengkalis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....