Pengedar Sabu Digulung Beruntun di Mandau, 2 Tersangka Diciduk

  • 04 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4 Mei 2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) pada Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kompol Primadona. Senin, 4 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, E.P. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R.H. (28). Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Realme warna biru dongker, uang tunai sebesar Rp485.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutur Kompol Primadona.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....