Pengedar Sabu Duri Barat Dibekuk Polisi
- 21 Apr 2026 08:54 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial E.O (37) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 23.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Primadona, Selasa 21 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu kotak rokok merek Chief.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika. Selanjutnya kami juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutur Kompol Primadona.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....