Berkat Laporan Warga Rupat, Empat Pelaku Sabu Ditangkap
- 16 Apr 2026 12:20 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 16 April 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Gang Sungai Tepang, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Faisal.
Keempat tersangka masing-masing berinisial A (35), AS (27), AG (41), dan M (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,13 gram, dua unit handphone, alat hisap (bong), kaca pirek, serta beberapa mancis.
“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine.
AKP Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....