Suami Aniaya Istri di Mandau, Ditangkap Polisi

  • 14 Apr 2026 19:19 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial R.M. (27) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman korban, Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

“Peristiwa ini berawal dari persoalan rumah tangga antara pelaku dan korban. Saat korban kembali ke rumah, pelaku diduga dalam kondisi emosi dan langsung melakukan kekerasan fisik,” ujar Kompol Primadona, Selasa, 14 April 2026.

Ia menambahkan, korban sempat mengalami perlakuan kasar berupa penarikan tangan secara paksa, diseret keluar rumah, dicakar, hingga diludahi oleh pelaku.

“Bahkan, korban sempat diusir dari rumah dan diantar kembali ke rumah orang tuanya oleh pelaku,” tambahnya.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Kompol Primadona.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya KDRT, demi mencegah dampak yang lebih buruk serta memberikan perlindungan kepada korban,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....