Pengedar Sabu 1,83 Gram Ditangkap di Mandau

  • 18 Apr 2026 17:14 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dalam rangka Operasi Antik 2026.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 18 April 2026.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

“Benar, pada kegiatan tersebut tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar, Jum'at 18 April 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial AAN (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,83 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu lembar tisu, serta satu bungkus plastik klip bening.

AKP Tidar menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri aliran transaksi,” tambah AKP Tidar.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.

AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....