Polsek Mandau Amankan Paket Sabu dari Satu Tersangka
- 26 Mar 2026 18:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Pada Rabu malam, 25 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ARH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mangga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi terkait jaringan peredaran narkotika.
“Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Primadona, Kamis 26 Maret 2026.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu buah dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polsek Mandau berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Primadona.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....