Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar Sabu
- 25 Mar 2026 08:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Rabu, 25 Maret 2026 dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung sarapan lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S (41) dan A.H (43).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” ujar Kapolsek Mandau, Rabu 25 Maret 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil. Selain itu, turut diamankan 3 unit timbangan digital, 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.155.000, dua unit telepon genggam, serta satu tas kecil warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman salah satu tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Mandau juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....