Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Jambret Handphone
- 16 Mar 2026 10:50 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.W berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret, berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya,” ujar Iptu Yohn Mabel, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. Saat kejadian, korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan yang berada di tepi jalan.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan menyala. Kemudian pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, pelapor kemudian meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Berbekal informasi dari masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit handphone milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yohn Mabel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya.