Polsek Mandau Tangkap Pengguna Sabu di Balai Makam
- 16 Mar 2026 10:34 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.U. (40), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, diamankan petugas pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Mandau.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, P telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutur Kapolsek Mandau.