Pesta Sabu di Kebun Sawit Digerebek Polisi

  • 12 Mar 2026 23:18 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Tiga orang pria diamankan setelah kedapatan menggunakan sabu di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Tasik Serai Timur, Rabu, 11 Maret 2026 malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga yang melihat beberapa orang memasuki area kebun sawit milik warga pada malam hari. Aktivitas tersebut dinilai mencurigakan sehingga masyarakat kemudian melakukan pengecekan.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan, saat warga mendatangi lokasi, mereka menemukan empat orang pria di dalam kebun sawit. Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil diamankan warga.

“Warga kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tiga orang, sementara satu orang lainnya melarikan diri. Saat diperiksa, warga menemukan alat hisap sabu sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” ujar Kapolsek Pinggir Bayu Ramadhan Kamis, 12 Maret 2026.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung menuju lokasi dan membawa ketiga pria tersebut untuk diamankan. Mereka masing-masing berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23), yang diketahui merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta beberapa peralatan lain yang digunakan untuk membuat alat hisap.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

“Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bentuk dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tuturnya.

Rekomendasi Berita