Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Illegal Logging dan BB

  • 11 Mar 2026 10:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pelaku tindak pidana ilegal logging yang diamankan polres Bengkalis pada Senin (9/3). ( Foto Humas Polres Bengkalis)

Kasat Reskrim mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” ujar Ipru Yohn Mabel, Rabu, 11 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Barang bukti hasil ilegal logging yang berhasil diamankan

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Iptu Yohn Mabel.

Rekomendasi Berita