Polsek Pinggir Amankan Empat Pelaku Narkotika
- 10 Mar 2026 12:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis: Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin, 9 Maret 2026 malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Juliandi Bazrah, Selasa 10 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, pada Senin, 9 Maret 2017 dini hari malam sekitar pukul 22.51 WIB, tim opsnal melakukan upaya transaksi terselubung di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka M.S. mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui perantaraan rekannya berinisial R.S. yang berada di Desa Sungai Meranti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.20 WIB berhasil mengamankan R.S. di kediamannyga di Jalan Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti.
Pengembangan kembali dilakukan setelah R.S. mengaku mendapatkan bajrang haram tersebut dari seorang rekannya yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, sekitar pukul 23.50 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gubuk ladang di RT 08 Desa Sungai Meranti dan berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial B.W. dan S.A. yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Di lokasi tersebut petugas juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) serta satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,17 gram.
“Total empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran petugas,” terang Juliandi Bazrah, Selasa, 10 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program P4GN dengan menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman serta menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tuturnya.