Laporan Warga Berbuah Penangkapan Tiga Pengguna Sabu
- 07 Mar 2026 13:35 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres, personel Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026. sekitar pukul 19.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Bhatin Tomat Buang Sampah, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Informasi dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres langsung kami tindaklanjuti. Tim opsnal Polsek Pinggir kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di dalam rumah dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian langsung diamankan oleh tim opsnal.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (31), HS (34) dan AD (33).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, satu set alat hisap sabu, serta tiga unit handphone android,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Laporkan segera melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tuturnya.