Lompat dari Lantai Dua, Pengedar Sabu Ditangkap
- 07 Mar 2026 12:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, berakhir sia-sia. Pria berinisial D.S (27) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis setelah mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim opsnal Polsek Siak Kecil terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setibanya di rumah tersangka, petugas mendapati yang bersangkutan sedang berada di tangga rumah. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” ujar Juliandi, Sabtu, 7 Maret 2026.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah serta barang milik pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu buah gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R.N dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
“Pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N dan rencananya akan dijual kembali kepada pengguna di wilayah sekitar,” tambah Juliandi.
Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juliandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tuturnya.