Patroni Langsung Bebas dan Siap Kembali ke Keluarga
- 17 Agt 2026 16:41 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan pegawai dan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, mengatakan rangkaian kegiatan tersebut digelar untuk memeriahkan momentum Hari Kemerdekaan sekaligus memberikan semangat kepada warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-81 ini, kami menyiapkan berbagai kegiatan yang melibatkan pegawai dan warga binaan. Tentunya kegiatan ini untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia,” ujar Priyo, Senin 17 Agustus 2026.
Puncak kegiatan ditandai dengan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi tersebut turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bagus Santoso, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis.
Menurut Priyo, pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari pembinaan di Lapas. Tidak hanya pada peringatan Hari Kemerdekaan, pemberian remisi juga dilakukan pada momentum hari besar keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini memang rutin kita laksanakan. Ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan hak kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, bukan hanya pada Hari Kemerdekaan, tetapi juga pada hari besar keagamaan,” katanya.
Salah seorang warga binaan, Patroni (35), menjadi salah satu penerima remisi yang langsung dinyatakan bebas. Patroni sebelumnya menjalani hukuman selama empat tahun dalam perkara narkotika dan telah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun.
Patroni mengaku sangat bahagia setelah mendapatkan remisi dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga, terutama anak-anaknya.
“Saya sangat senang mendapatkan remisi ini karena bisa langsung bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga, khususnya anak dan keluarga saya,” ungkap Patroni.
Ia menilai pemberian remisi sangat membantu karena dapat mengurangi masa pidana yang harus dijalaninya. Patroni menyebut, remisi yang diterimanya selama menjalani masa pembinaan bahkan telah lebih dari satu tahun.
“Remisi ini sangat membantu karena mengurangi masa hukuman yang harus saya jalani. Kalau ditotal, remisi yang saya dapat selama menjalani hukuman sudah lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Bagi warga binaan, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama berada di Lapas.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....